A. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Persyaratan:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH)
2) Kartu Keluarga Kabupaten Pasuruan
3) Ijazah SD sederajat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD sederajat.
4) Sertifikat BTQ / Sejenis Bagi Non Muslim
5) Sertifikat Madin
Jika pendaftar
melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur afirmasi dilakukan
berdasarkan hasil kunjungan observasi panitia terhadap kondisi ekonomi orang
tua dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Kuota Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya
tampung sekolah
B. Jalur Perpindahan
Orang tua / Wali
Jalur perpindahan orang tua/wali
diperuntukkkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua
mutasi tugas ke
Kabupaten Pasuruan
1) Surat penugasan
orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahan.
3) Ijazah SD sederajat atau surat keterangan dari
kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat
4) Sertifikat BTQ / Sejenis Bagi Non Muslim
5) Sertifikat Madin
Jika pendaftar melebihi
prosentasi daya tampung maka seleksi jalur perpindahan orang tua / wali
dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Kuota Jalur Perpindahan orang tua wali 5% dari
daya tampung sekolah
a.
Jalur Prestasi diperuntukkan bgi calon
peserta didik baru baik dalam zonasi maupun di luar zonasi meliputi 1) prestasi
hasil perlombaan, dan 2) prestasi nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester yakni
kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1
1)
Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang
akademik dan atau non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan lembaga lain yang bekerja sama
dengan Dinas Pendidikan (diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan/Kemenag)
2)
Surat keterangan prestasi akademik (rapor)
dari Kepala Sekolah SD/ sederajat rata-rata rapor kelas 4, kelas 5 dan semester
gasal kelas 6 adalah 85.00 keatas dan untuk nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap
perilaku) minimal baik dan lulusan dari sekolah di Kabupaten Pasuruan.
3)
Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan
dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD/sederajat
1)
Seleksi jalur prestasi perlombaan dilakukan
berdasar skor total prestasi yang dimiliki calon peserta didik, dengan
ketentuan skor:
a)
Juara 1,2,3 tingkat nasional dengan skor
masing-masing 12,11,10
b)
Juara 1,2,3 tingkat propinsi dengan skor
masing-masing 9,8,7
c)
Juara 1,2,3 tingkat kabupaten dengan skor
masing-masing 6,5,4
d)
Juara 1,2,3 tingkat kecamatan dengan skor
masing-masing 3,2,1
2)
Seleksi jalur prestasi rata-rata nilai rapor
diurutkan dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu, jika terjadi
nilai yang sama diambang batas, maka yang diterima adalah calon peserta didik
bary yang berdomisili lebih dekat.
Kuota jalur prestasi 30% dari daya tampung
sekolah terbagi atas 10% dari daya tampung sekolah untuk prestasi hasil
perlombaan dan 20% dari daya tampung sekolah untuk prestasi rata-rat rapor SD