MOTTO SEKOLAH : BERSATU UNTUK BERPRESTASI
MARI KITA MEMBUDAYAKAN MEMBACA

Jumat, 01 Mei 2020

PERSYARATAN PENDAFTARAN

A. Jalur Afirmasi 
    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan 



    Persyaratan: 

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) 2) Kartu Keluarga Kabupaten Pasuruan 
3) Ijazah SD sederajat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD sederajat.
4) Sertifikat BTQ / Sejenis Bagi Non Muslim
5) Sertifikat Madin

    Sistem seleksi

Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil kunjungan observasi panitia terhadap kondisi ekonomi orang tua dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.

    Kuota Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah

 B. Jalur Perpindahan Orang tua / Wali
      Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua
mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan

       Persayaratan:
   1)  Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahan.
   2)  Kartu Keluarga.
 3) Ijazah SD sederajat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat
 4) Sertifikat BTQ / Sejenis Bagi Non Muslim

 5) Sertifikat Madin

      Sistem Seleksi

Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur perpindahan orang tua / wali dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.

       Kuota Jalur Perpindahan orang tua wali 5% dari daya tampung sekolah

C.                         Jalur Prestasi
a.      Jalur Prestasi diperuntukkan bgi calon peserta didik baru baik dalam zonasi maupun di luar zonasi meliputi 1) prestasi hasil perlombaan, dan 2) prestasi nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester yakni kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1
b.      Persyaratan.
1)      Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan/Kemenag)
2)      Surat keterangan prestasi akademik (rapor) dari Kepala Sekolah SD/ sederajat rata-rata rapor kelas 4, kelas 5 dan semester gasal kelas 6 adalah 85.00 keatas dan untuk nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal baik dan lulusan dari sekolah di Kabupaten Pasuruan.
3)      Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
c.       Sistem seleksi;
1)      Seleksi jalur prestasi perlombaan dilakukan berdasar skor total prestasi yang dimiliki calon peserta didik, dengan ketentuan skor:
a)      Juara 1,2,3 tingkat nasional dengan skor masing-masing 12,11,10
b)      Juara 1,2,3 tingkat propinsi dengan skor masing-masing 9,8,7
c)      Juara 1,2,3 tingkat kabupaten dengan skor masing-masing 6,5,4
d)      Juara 1,2,3 tingkat kecamatan dengan skor masing-masing 3,2,1
2)      Seleksi jalur prestasi rata-rata nilai rapor diurutkan dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu, jika terjadi nilai yang sama diambang batas, maka yang diterima adalah calon peserta didik bary yang berdomisili lebih dekat.



Kuota jalur prestasi 30% dari daya tampung sekolah terbagi atas 10% dari daya tampung sekolah untuk prestasi hasil perlombaan dan 20% dari daya tampung sekolah untuk prestasi rata-rat rapor SD