a. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik
baru yang berdomisili diwilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
b.
Persyaratan:
1)
Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal perndaftaran PPDB yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
2) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat
keterangan domisili dari rukun tetanggal atau rukun warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkan surat keterngan domisili
3) Ijazah SD/ sederajat atau surat keterangan
dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD/sederajat.
4) Sertifikat BTQ / Sejenis bagi Non Muslim
5) Sertifikat Madin
Sistem seleksi
1) Jika pendaftar melebihi prosentasi daya
tampung maka seleksi jalur zonasi dilakukan berdasar jarak domisili calon
peserta didik terhadap sekolah.
2)
Sistem perengkingan berdasarkan jarak dari
titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tingkal/rumah calon siswa
sesuai Kartu Keluarga menggunakan google
map;
3) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik
baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta
didik baru yang mendaftar lebih dahulu.