MOTTO SEKOLAH : BERSATU UNTUK BERPRESTASI
MARI KITA MEMBUDAYAKAN MEMBACA

Sabtu, 13 Juni 2020

PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI

a.   Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili diwilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b.      Persyaratan:
1)      Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal perndaftaran PPDB yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
2)    Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetanggal atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterngan domisili
3)       Ijazah SD/ sederajat atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
4)      Sertifikat BTQ / Sejenis bagi Non Muslim
5)      Sertifikat Madin

        Sistem seleksi
1)  Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur zonasi dilakukan berdasar jarak domisili calon peserta didik terhadap sekolah.
2)      Sistem perengkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tingkal/rumah calon siswa sesuai Kartu Keluarga menggunakan google map;
3)    Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.

Kuota Jalur Zonasi 50% dari daya tampung sekolah ditambah sisa kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.